Rabu, 05 Februari 2014

note 301 : Waris



waris
An Nisa 4 : 11
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Qur'an surat An Nisa ( 4 : 11 )
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا


Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. 


Yaitu: 


@
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; *( laki-laki : perempuan = 1 : ( 1/2 ) harta )
@
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; *( jika jumlah anak perempuan > 2 orang  maka bagian mereka = ( 2/3 )harta )
@
jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. *( jika anak perempuan = 1 maka bagiannya = ( 1/2 ) harta )
@
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; *( jika yg pewaris punya anak maka masing2 ortu bagiannya = ( 1/6 ) harta )
@
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; *( jika pewaris tidak punya anak dan tidak punya saudara maka bagian ibunya =(  1/3 ) harta )
@
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.*( jika pewaris tidak punya anak tapi punya saudara maka bagian ibunya = ( 1/6 ) harta )

 (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. 
@
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. 
Ini adalah ketetapan dari Allah. 
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
( Qur'an surat An Nisa ( 4 : 11 ) )

@@@@@

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Qur'an surat An Nisa 4 : 12
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. *( jika pewaris perempuan tidak punya anak maka hak waris untuk suami = ( 1/2 ) harta )
@
Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. *( jika pewaris perempuan punya anak maka hak waris untuk suami = ( 1/4 ) harta )
@
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. *( jika pewaris laki-laki tidak punya anak maka hak waris untuk istri = ( 1/4 ) harta )
@
Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.*( jika pewaris laki-laki punya anak maka hak waris untuk istri = ( 1/8 ) harta )
@
 Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan 
yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. *( jika pewaris laki-laki maupun pewaris perempuan tidak punya ayah dan tidak punya anak maka untuk seorang saudara laki-laki ( seibu saja ) atau seorang saudara perempuan (seibu saja) mempunyai hak waris = ( 1/6 ) harta )
@
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).*( jika saudara-saudara seibu > 1 orang maka bagian hak waris masing-masing mereka adalah = ( 1/3 ) harta dibagi jumlah saudara-saudara seibu )
@
 (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, 
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
( Qur'an surat An Nisa ( 4 : 12 ) )