Kamis, 02 Februari 2012

Note 138 : dengan kerelaan keduanya  dan permusyawaratan, 

Bismillaahirrahmaanirrahiim 
Qur'an Surat Al Baqarah / Surat ke 1 , ayat ke 233

Para ibu 
hendaklah menyusukan anak-anaknya 
selama dua tahun penuh,

 yaitu 
bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.

 Dan kewajiban ayah 
(adalah) : 
memberi makan 
dan 
pakaian 
kepada para ibu
dengan cara ma'ruf. 

Seseorang tidak dibebani 
melainkan 
menurut kadar kesanggupannya. 

Janganlah seorang ibu 
menderita kesengsaraan 
karena anaknya 

dan 
seorang ayah 
(janganlah menderita kesengsaraan ) 
karena anaknya, 

dan warispun berkewajiban demikian. 

Apabila 
keduanya ( ibu bapaknya) ingin menyapih
 (sebelum dua tahun) 

dengan kerelaan keduanya 
dan permusyawaratan, 

maka 
tidak ada dosa atas keduanya. 

Dan
 jika kamu 
ingin anakmu disusukan 
oleh orang lain,

 maka 
tidak ada dosa bagimu 
apabila kamu memberikan pembayaran 
menurut yang patut. 

Bertakwalah kamu kepada Allah 
dan 
ketahuilah bahwa 
Allah Maha Melihat 
apa yang kamu kerjakan. 

Qur'an Surat Al Baqarah / Surat ke 1 , ayat ke 233

Tidak ada komentar:

Posting Komentar